Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Polresta Bandar Lampung meminta masyarakat menggunakan Call Center 110 untuk pengaduan terkait keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Call center tersebut untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (11/10).
Dia menambahkan, polisi memberikan layanan 24 jam tersebut untuk memudahkan warga melapor jika terjadi tindakan kriminal, kecelakaan atau situasi darurat lainnya.
Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, sejauh ini pihaknya rutin menggelar Jumat Curhat. Kemarin kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan di Kelurahan Olok Gading, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
“Kami ingin memastikan warga Bandar Lampung memiliki akses cepat untuk melaporkan insiden atau potensi gangguan keamanan," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Fasilitas Call Center 110 merupakan layanan gratis yang akan langsung direspons oleh petugas kepolisian.
"Segera setelah menerima laporan, petugas akan bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan," kata Kombes Pol Abdul Waras .
ResponS cepat, menurutnya, adalah kunci untuk memastikan setiap laporan yang masuk di Call Center 110 untuk ditindaklanjuti.
Call Center 110 dipergunakan untuk melaporkan berbagai tindak kriminal, tawuran, kebakaran, hingga kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat juga diharapkan menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk laporan palsu atau informasi yang tidak relevan," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Pihaknya berharap layaan ini dapat meningkatkan rasa aman masyarakat hingga memperkuat kerja sama antara polisi dan warga, terutama jelang perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Pada sisi lain, Kapolresta juga menyatakan, pada kampanye paslonkada, setidaknya sebanyak 111 personel polisi disebar untuk pengamanan empat lokasi kampanye.
Dia mengimbau agar para pendukung dan masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan kampanye berlangsung.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pendukung pasangan calon agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kata Kombes Pol Abdul Waras. (**/red)