breaking news Baru

Seorang Pemuda Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Rekannya

Lampung Timur, buanainformasi.tv - Nekat menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri yang merupakan warga Lampung Timur, seorang pemuda asal Lampung Selatan ditangkap polisi pada Selasa (24/9/2024) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id dari kepolisian, pemuda itu bernama Rivaldo Aldiwijaya (20) warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Tersangka Rivaldo nekat mengelabui rekannya berinisial MS (16) yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur untuk menggelapkan kendaraan roda dua milik korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, menjelaskan, kronologi penggelapan kendaraan sepeda motor itu terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu.

"Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menggelapkan Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi A 6297 JN, milik MS (16) warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur," kata dia, Rabu (25/9/2024).

"Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada akhir Agustus lalu, diawali tersangka dengan cara menghubungi, dan meminta korban datang ke tempat kos korban," tambahnya.

Usai tiba di kediaman indekos tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, lanjut dia, tersangka Rivaldo meminta kepada korban untuk meminjam motor milik korban.

Tersangka berdalih ingin membeli rokok, dan menjemput teman perempuannya (pacar).

Akan tetapi, hingga malam hari tersangka tak juga kembali ke indekos untuk mengembalikan motor milik korban.

"Korban yang kebingungan, karena sepeda motornya tidak juga kembali, akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian," tukasnya.

Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada sebuah gubuk, di area sawah yang berlokasi di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang angsuran berikut DP dengan kerugian total sejumlah Rp 8 juta.

Tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP, dan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.(**/red)