Tanggamus, buanainformasi.tv - Bawaslu Tanggamus mengingatkan jangan sampai tersandung hukum gegara salahi aturan pilkada.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Tanggamus, M Najih Mustofa dalam usai Sidang Pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Senin (23/9/2024).
Najih menjelaskan, ini sekadar mengingatkan pada Pilkada 2018 lalu.
Saat itu, kata Najih, ada yang dipidana dari unsur masyarakat hingga kepala pekon.
“Ya, saat itu ada yang terkena hukuman badan, yang menangani adalah sentra Gakkumdu yang dibantu dari kepolisian dan kejaksaan,” paparnya.
Kemudian, dari yang paling baru adalah pada Pemilu lalu.
“Itu juga kena hukuman badan dari penyelenggara pemilu di salah satu kecamatan dapil 6,” bebernya.
Sehingga, Bawaslu Tanggamus mengingatkan kepada peserta Pilkada maupun relawan agar ikut rambu-rambu peraturan yang telah ada.
Dirinya pun kembali mengingatkan agar ASN di Bumi Begawi Jejama tidak ikut dalam segala bentuk apapun di Pilkada.
“Kami mengingatkan untuk menjaga netralitas,” ucap Najih.
“Memang ASN memiliki hak suara di Pilkada tapi mohon tetap menjaga netralitas,” pungkasnya.(**/red)