breaking news Baru

Polsek Rumbia Tangkap Seorang Pemakai Narkotika Saat Sedang Melintas

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Petugas Polsek Rumbia menangkap seorang pemakai narkoba saat sedang melintas di jalan raya.

Pria berinisial DW (31) diberhentikan polisi di jalan Dusun XIII, Kampung Bumi Nabung ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, Sabtu (14/9/2024).

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, pengguna narkoba itu ditangkap oleh personel Tekab 308 Polsek Rumbia yang sedang melakukan patroli.

"Saat ditangkap, DW membawa 0,22 gram sabu-sabu pada saku celananya, dan dua plastik berisi sabu-sabu sisa pakai," kata Rizal, Minggu (15/9/2024).

Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu kemarin, personel Tekab 308 melakukan patroli hunting sebagai salah satu giat rutin.

Sekitar pukul 14.00 WIB, kata dia, personel bertemu dengan DW sedang mengendarai motor merk Yamaha Vixion merah.

Rizal menyebut, polisi pun memberhentikan DW untuk diperiksa.

"Saat mengendarai motor, DW menunjukkan prilaku tidak wajar (mabuk) dan seperti dalam pengaruh narkoba.

Dugaan petugas pun diperjelas dengan temuan sabu-sabu tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut Rizal, polisi juga mendapati barang bukti sejumlah alat hisap sabu-sabu yang disembunyikan DW di motornya.

Di antaranya 1 buah bong yang terbuat botol, 1 buah kaca pirek yang berisikan sabu-sabu sisa pakai, 6 buah sedotan, 1 buah jarum, dan 1 buah skop terbuat dari sedotan.

Saat ini, DW dan barang bukti dibawa ke Polsek Rumbia untuk diproses lebih lanjut.

"Atas temuan tersebut, DW dijerat Pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(**/red)