Lampung Timur, buanainformasi.tv - Sidang perdana sengketa Pilkada Lampung Timur berlangsung deadlock.
Sidang sengketa Pilkada itu digelar oleh Bawaslu Lampung Timur, Rabu (11/9/2024).
Namun, sidang yang menghadirkan pihak pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan dan KPU Lampung Timur itu belum menemui titik terang.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2024) besok.
Diketahui, KPU Lampung Timur menyatakan menolak berkas pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024) malam.
KPU beralasan berkas Dawam-Ketut tidak memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah saat dikonfirmasi mengatakan, sidang perdana sengketa Pilkada tersebut berlangsung tertutup.
"Sidang berlangsung tertutup. Untuk hasil belum ada karena besok akan dilanjutkan sidang kedua," kata Khoiriah.
Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan mengatakan, musyawarah perdana ini masih berlangsung deadlock lantaran kedua belah pihak berpegangan pada argumentasi masing-masing.
"Pada prinsipnya musyawarah hari pertama ini masih deadlock. Belum ada keputusan apa-apa, dan dilanjutkan besok. Kalau besok masih deadlock, maka berlanjut dengan proses persidangan terbuka," terang Handoko.
Dia juga membenarkan sidang bersifat tertutup.
"Hari ini sidang musyawarah tertutup, yang artinya sama saja dengan mediasi antara kami pemohon Dawam-Ketut dengan pihak KPU sebagai termohon," tambahnya.
Handoko mengungkapkan, KPU Lamtim masih berpedoman pada juknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 yang mensyaratkan pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetujui oleh partai pengusung.
Diketahui, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 berisi tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Sedangkan kami masih berpatokan bahwa seharusnya (berkas pendaftaran) kami diterima. Hari ini untuk menyamakan persepsi bahwa supaya KPU mau menerima. Tapi hasilnya belum sepakat," imbuh dia.
Kendati begitu, Handoko optimistis pasangan Dawam-Ketut dapat memenangkan sidang gugatan sehingga bisa ikut kontestasi Pilkada Lampung Timur 2024.
Dikatakannya, Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses laporan tersebut. Diperkirakan selesai sebelum 20 September saat jadwal penetapan calon.
"Kita yakin bisa ikut kontestasi, karena Bawaslu ini punya mekanisme dengan 12 hari kerja. Jadi sebelum penetapan sudah ada keputusan," tuturnya.
Handoko menuturkan, pihaknya mengacu Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Menurut dia, secara hirarki undang-undang lebih tinggi tingkatannya dibandingkan Juknis 1229.
Dia menuturkan, juknis tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
"Karena kami yakin penolakan KPU itu hanya berdasarkan juknis, bukan berdasarkan PKPU dan undang-undang. Sedangkan di dalam Undang-undang Pilkada dan PKPU tidak diatur syarat penarikan dukungan kalau calon tunggal," kata Handoko lagi.
"Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu boleh (menarik dukungan). Diperjelas dengan PKPU Nomor 8 bahwa itu boleh. KPU membuat juknis harus ada persetujuan.
Itu kan nggak boleh menggunakan juknis yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya," tambahnya.
Meskipun yakin Bawaslu akan meloloskan jalan Dawam-Ketut berlayar di Pilkada, Handoko mengatakan, ada banyak langkah hukum lain yang dapat ditempuh.
"Setelah di Bawaslu ini kan masih ada PTUN. Masih terbuka peluang dan banyak cara. Jadi kami masih optimis Dawam-Ketut bisa ikut kontestasi," pungkasnya. (**/red)