breaking news Baru

Polisi Lampung Tengah Amankan 12 Anak Hendak Menyerang Korban

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Sebanyak 12 remaja dan anak-anak Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah tepergok hendak mengeroyok seorang anak SMP bernama Andreas Ivan Saputra, Minggu (8/9/2024).

Mereka tepergok oleh Linmas membawa 3 senjata tajam dan berniat mengeroyok Andreas ke Kampung Trimulyo, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Kepala Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah AKP Akmaludin mengatakan, upaya pengeroyokan tersebut berhasil digagalkan dan seluruh anak-anak bersenjata tajam itu langsung dibina di Balai Kampung Putra Lempuyang oleh Polsek Way Pengubuan, sekira pukul 15.00 WIB.

"Rata-rata 12 anak anak yang diamankan, 2 diantaranya masih SD, sementara sisanya adalah pelajar SMP," kata Akmaludin, Senin (9/9/2024).

Akmal mengatakan, tindakan nekat para bocah itu bermula dari saling tatap Andreas dan satu orang provokator bernama Afreza Ali Bigit saat mengendarai sepeda motor di wilayah setempat hari Minggu.

Tanpa sebab, kata kapolsek, Afreza mengajak Andreas berkelahi pada saat itu juga, namun hal itu tidak dihiraukan korban.

Tak berselang lama, sekira pukul 20.00 WIB, tiba-tiba Afreza mendapatkan nomor Andreas lalu menelponnya.

"Lagi-lagi, tanpa sebab Afreza justru mengancam dan berkata akan mendatangi dan mengeroyok Andreas dengan pasukan dan senjata tajam pukul 02.00 WIB," kata Akmal.

Kapolsek melanjutkan, aksi tersebut pun diketahui oleh Linmas saat melakukan patroli dan mendapati ada 12 anak sedang nongkrong di jembatan Kampung Putra Lempuyang menenteng sajam.

Dikatakan Akmal, Linmas yang curiga pun menanyakan keperluan sajam dan gerombolan anak berkumpul pada dini hari.

Seolah tak berdosa, katanya, seorang anak pun membeberkan kepada Linmas bahwa mereka akan menyerang seseorang di Kampung Trimulyo, Kecamatan Seputih Mataram tempat Andreas tinggal.

Mereka akhirnya dibawa ke balai kampung berikut orangtuanya, jajaran Polsek Way Pengubuan pun menuju lokasi untuk melakukan klarifikasi dengan korban, setelah itu melakukan pembinaan.

"Setelah dibina, mereka semua diwajibkan membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak melakukan tindak anarkis di kemudian hari," katanya.

Akmal menambahkan, pihaknya melarang keras seorang pelajar atau siapapun melakukan aksi tawuran dan tindak anarkisme.

Terlebih, menggunakan senjata tajam untuk berniat atau sengaja melukai lawannya.

Hal itu jelas akan merugikan orang lain dan bahkan akan melanggar hukum.

Dia pun mengatakan, sedikitnya ada 3 penyebab atau pemicu tindakan anarkis, yakni hubungan antara keluarga tidak baik, pergaulan bebas, dan gengsi atau harga diri.

"Dalam hal ini, faktor utamanya pasti kembali lagi di keluarga. Orangtua harus peduli kepada anaknya supaya mencegah perbuatan yang dapat merugikan orang lain," tutupnya.(**/red)