Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mulai hari ini, Senin 2 September memberlakukan pemutihan pajak hingga 16 Desember mendatang.
Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, pemutihan promo pajak kendaraan bermotor berjalan hingga empat bulan ke depan.
"Mari manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September hingga 16 Desember," ajak Slamet Riadi.
Ia menjelaskan, Pemprov Lampung memberikan promo pajak empat kali lipat, di antaranya bebas pajak progresif.
"Jadi masyarakat diberikan gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama," kata Slamet.
Keringanan lainnya ialah gratis bebas bea balik nama (BBN) dari dalam Provinsi Lampung dan dari luar Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung juga memberikan bebas denda pajak, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan (SWKLLJ) .
Keringanan lainnya berupa diskon tunggakan pajak, berupa keringanan tunggakan pajak tahun ke 3,4,5 sebesar 50 persen sampai dengan 70 persen berdasarkan cc atau kapasitas mesin kendaraan.
Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan beberapa aplikasi.
Adapun aplikasi tersebut ialah e-samsat (eletronik samsat), samsat digital nasional, dan e-salam (elektronik Samsat Lampung).
"Diharapkan kepada masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan, seperti STNK hingga BPKB asli, diutamakan membawa kendaraannya karena untuk cek fisik," kata Slamet.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Hanifal mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Bapenda Lampung, menurutnya, diharapkan bisa meningkatkan PAD, di antaranya lewat upaya keringanan pajak kendaraan motor.
Bapenda juga diminta bergerak memberi informasi kepada masyarakat terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor.
"Semoga bisa mencapai target Rp 200 Miliar," kata Hanifal.
Berdasarkan data yang diterimanya, sekitar 40 persen kendaraan di Lampung mati pajak.(**/red)