Lampung Selatan, buanainformasi.tv - AS (48) Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, diamankan polisi karena melakukan tindakan asusila.
Sebelumnya, pelaku mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik di indekos Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Pelaku memperdayai seorang gadis lajang inisial EA (19) asal Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, yang mengidap penyakit organ perut menahun dan meminta diobati pelaku.
Korban percaya akan diobati oleh pelaku dan berharap sembuh.
Namun malah menjadi korban asusila pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, pelaku dukun cabul telah diamankan.
"Pelaku sudah diamankan sejak Senin kemarin dan masih di sel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Dhedi, Rabu (21/8/2024).
Adapun peristiwa berawal sekitar April 2024, korban mendatangi pelaku ingin mengobati penyakitnya
Karena korban sudah menderita sakit di organ perut selama 3 tahun lalu.
"Korban dan orang tuanya mendatangi rumah pelaku karena ingin menyembuhkan penyakit yang diderita si anak," katanya.
Ia menyebut, modus pelaku dengan berpura-pura bisa menyembukan penyakit.
"Setelah itu, pelaku melakukan aksinya di rumah korban untuk disetubuhi untuk membuang penyakit tersebut sebanyak 1 kali," ucapnya.
Dari cara pengobatan itu, ada beberapa barang di antaranya paku, jarum dan juga keris yang dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku seolah-olah keluar dari tubuh korban.
"Hasil penyidikan kami, sementara korban baru satu orang," katanya.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
Maka dari itu, Ia mengimbau masyarakat jika mendapati kejadian yang sama segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana asusila Pasal 6 huruf c Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022.(**/red)