breaking news Baru

8 Pelaku Penangkap Ikan Dengan Alat Setrum Berhasil Diamankan Polisi

Tulang Bawang Barat, Buana Informasi TV – Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung berhasil amankan delapan pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, Minggu (11/8/2024).

“Delapan orang pelaku itu ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di aliran Sungai Tulangbawang, Tiyuh Terang Mulya,” ujar Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Hardanus Tosira, Rabu (14/8/2024).

Kasat menyampaikan, identitas pelaku yang ditangkap berinisial HN (39), MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41) dan FY (21).

Menurutnya, semua tersangka merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dikatakan Tosira penangkapan pelaku dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang dimana sering kali terjadi penyetruman ikan di Sungai Gunung Terang.

Dari laporan itu, pihak kepolisian dari Polsek Gunung Agung datang ke lokasi bersama masyarakat.

Sampai akhirnya, ditemukan perahu dan alat struk yang digunakan para pelaku beserta para pelakunya.

“Barang bukti yang ditemukan itu kemudian dibawa ke Polsek Gunung Agung,” ucapnya.

Setiba di Polsek Gunung Agung, barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan atas perbuatan yang dilakukan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tulangbawang Barat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang.

Seperti halnya penyetruman, menggunakan obat dan lain sebagainya. Karena dapat membahayakan kelestarian wilayah perairan ikan dan lingkungannya.(**/red)