Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polsek Padang Ratu Lampung Tengah menangkap seorang buron kasus pencurian satu unit sepeda motor.
Pencurian dilakukan dengan membobol rumah seorang petani bernama Surohman (33) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku inisial HTB alias Soleh (21) berhasil ditangkap setelah buron selama 3 tahun.
Pelaku adalah seorang buruh asal Kelurahan Cabang Empat, Rt/Rw 001/001, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Modus operandi pelaku membobol rumah korban, selanjutnya masuk lalu mengambil 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP milik korban,” kata Edi, Rabu (14/8/2024).
Edi menjelaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan sekira pukul 04.30 WIB, atau saat korban hendak shalat subuh.
Dikatakan Edi, korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkir ruang tengah sudah tidak ada.
Selain itu, saat mengecek seisi rumah, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah,” katanya.
Kemudian masuk ke dalam rumah mengambil 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam No.Pol : BE 2571 GAA.
Pelaku juga turut menggasak 2 unit HP merk Oppo F11 warna biru dan 1 unit HP oppo A31 warna hitam, hingga membuat korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.20 juta.
“Buron itu berhasil diringkus pada Selasa, 13 Agustus 2024 saat sedang berada di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
Edi menyebutkan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan seluruh barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam No.Pol : BE 2571 GAA, 1 unit HP Oppo, dan 1 buah kotak HP Oppo.
“Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(**/red)