Way Kanan, Buana Informasi TV – Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus tiga pelaku penyalahgunaan sabu di Kampung Banjar, Rabu (14/8/2024).
“Ketiga tersangka berinisial BA (36) dan ZA (30), keduanya berdomisili di Kecamatan Baradatu. Lalu SP (55) berdomisili di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui, Way Kanan,” ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan sabu di Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing mengaku berinisial BA, ZA dan SP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Hasil penggeledahan petugas ditemukan juga barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa satu plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm yang didalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan satu plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm bekas sisa pakai dimeja ruang tengah rumah salah satu tersangka BA.
Tak hanya itu, setelah ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setibanya di kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan saat dilakukan penggeledahan kembali terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dari saku kiri depan celana tersangka inisial BA, ditemukan berupa 1 sedotan atau pipet berbentuk skop.
Selanjutnya didalam dompet warna hitam milik TSK inisial SP, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berukuran 3,5×2,5 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(**/red)