breaking news Baru

Seorang Pria Di Lamteng Diamankan Usai Lakukan Aksi Curanmor

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Seorang pria berinisial YGA (27) ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Pria asal Dusun V RT/RW 001/003, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah itu tertangkap anggota Polsek Seputih Surabaya saat melarikan diri dan bersembunyi di genteng kontrakannya, Senin (12/8/2024) pukul 2.00 WIB.

Kepala Polsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, YGA berhasil ditangkap setelah menggasak sepeda motor merek Honda Supra Fit plat BE 6153 HD senilai Rp 4,5 juta milik Jahidi (62).

“Selain mengamankan YGA dan barang bukti motor curian, polisi mendapati bong dan sabu siap pakai milik pelaku di rumah kontrakannya,” ujar Jufriyanto.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan YGA bermula dari laporan kepolisian Jahidi, warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah pada Rabu (12/6/2024).

Jufri menyebut, Jahidi kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di garasi sekira pukul 01.00 WIB.

Hal itu disadari Jahidi ketika melihat pintu gerbang telah terbuka, dan motornya telah raib.

“Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut, identifikasi polisi mengarah kepada YGA sebagai pelakunya,” kata Jufriyanto.

Benar saja, kata kapolsek, dugaan tersebut diperkuat dengan adanya informasi masyarakat bahwa YGA telah mencuri sepeda motor.

Diketahui, YGA tinggal di rumah kontrakan di Kampung Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Dikatakan Jufri, polisi pun melakukan upaya penangkapan di rumah kontrakan tersebut untuk mendapatkan pelaku.

“Saat dikepung polisi, YGA kabur dan memanjat sumur kemudian bersembunyi di atap kontrakan,” katanya.

Namun, akhirnya YGA pun harus menyerah ketika polisi memergokinya dan mendapatkan barang bukti sepeda motor hasil curian milik korban.

Tak cukup sampai disitu, ujar kapolsek, anggota pun mendapati dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh YGA.

Hal itu terbukti dari adanya seperangkat bonk dan plastik kecil yang berisikan narkoba.

“YGA dan semua barang bukti kini diamankan di Polsek Seputih Surabaya,” katanya.

Kepada polisi, lanjut Jufri, YGA melaku melakukan aksi curanmor dengan modus operandi memanjat pagar rumah korban lalu membobol garasi selanjutnya YGA kabur dengan membuka pintu gerbang.

Dikatakan kapolsek, YGA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

“Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan tes urin terhadap YGA,” pungkasnya.(**/red)