breaking news Baru

Polisi Menangkap Satu Maling Di Kota Dalam Lamsel, Sementara 2 Pelaku Lainnya Berstatus Buron

Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Sidomulyo menangkap seorang pencuri di Kecamatan Sidomulyo, Sabtu (10/8/2024).

Adapun tersangka yakni ART (26) warga Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo.

Pelaku diketahui terlibat aksi pencurian di gudang penyimpanan barang Catelray PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, satu bulan lalu.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi percurian dilakukan tersangka bersama rekannya AP dan RI pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka masuk ke gudang dengan merusak dinding bagian samping yang terbuat dari triplek, kemudian mengambil sebuah travo las listrik, dua buah tabung gas ukuran 3 kg, satu buah bor tangan dan satu unit serkel kayu.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 juta dan membuat laporan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Sudarmaji melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya saat berada di rumah.

Saat ditangkap pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih diburu polisi.

Sementara barang hasil kejahatan berhasil disita kepolisian.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Pasal yang kita sangkakan yakni 363 KUHPidana,” pungkas Iptu Sugiyanto.(**/red)