Lampung Selatan, Buana Informasi TV – KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan Herli Saputra (29), warga Kunyaya, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu (27/7/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B/5/ VIII/ 2024 / Res Lamsel / KSKP Bakauheni, Sabtu (10/8/2024).
Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku atas nama Herli Saputra (29). Petani. warga Kunyaya, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku diamankan Sabtu (10/8/2024),” ujar Firman, Minggu (11/8/2024).
Ia mengatakan, tindak pidana pencurian berupa 1 unit Hp merk POCO X6 PRO 665, pada saat korban istirahat dideck parkir kendaraan diatas atas KMP Raputra 888 dalam perjalanan dari pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni
Saat itu korban sedang beristirahat, membentang karpet untuk tidur dan menyimpan HP tersebut disaku celana levis sebelah kiri yang korban pakai.
Setelah 1 jam tertidur korban terbangun dan korban mendapati HP-nya yang berada dalam saku celana levis sudah hilang.
Korban berusaha mencari disekitar tempat istirahat, tetapi tidak menemuka HP-nya.
Korban sempat menghubungi nomor HP tersebut, yang awalnya aktif setelah itu tidak aktif lagi.
Korban tetap menghubungi HP terus menerus, namun tidak bisa.
Kemudian (29/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, korban mendapati ada penggunaan Shopee Paylater astanama korban sebesar Rp 9,5 juta, yang berada di HP milik korban yang hilang dikapal.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 14 juta.
Selanjutnya kejadian pencurian tersebut dilaporkan ke kantor KSKP Bakauheni Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.
Lalu pihaknya mendapati PayLater atasnama Delvi Firnando yang terdapat di HP korban, telah melakukan transaksi di daerah Kecamatan, Wonosobo, Tanggamus.
Selanjutnya, pihaknya berkordinasi dengan Polsek Wonosobo untuk mengamankan terlapor astanama Herli Saputra.
Selanjutanya Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB unit reskrim KSKP bersama dengan Anggota polsek Wonosobo mendatangi kediaman terlapor dan mengamankannya.
Selanjutnya pelaky dibawa untuk diamankan ke kantor KSKP Bakauheni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 Jo 480 KUHP.(**/red)