Tulang Bawang, Buana Informasi TV – Eks Sekjen PKB Muhammad Lukman Edi dilaporkan DPC PKB Tulangbawang ke Polres Tulangbawang Lampung, Selasa (6/8/2024).
Laporan dilakukan Sekretaris DPC PKB Tulangbawang, Deki Afriayan didampingi Bendahara DPC Tulangbawang dan Kuasa Hukum DPC PKB Tulangbawang Tri Yatmoko.
Kuasa Hukum DPC PKB Tulangbawang Tri Yatmoko menyampaikan pengurus DPC PKB Tulangbawang melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap PKB khususnya Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
“Pada hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama naik terhadap Ketua Umum kami yakni Abdul Muhammad Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak imin,” ujarnya.
Tri Yatmoko yang juga sebagai Kader PKB menyebut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh Lukman Edi saat menghadiri acara PBNU di Gedung PBNU Jakarta pada 31 Juli 2024.
Maka dari itu, DPP PKB sampai DPC PKB seluruh Indonesia melaporkan terlapor Lukman Edi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun berharap tindakan yang dilakukan oknum ini kedepannya tidak terulang kembali.
“Karena statement yang dilakukan terlapor ini sangat merugikan ketua umum kami dan harapannya tidak ada lagi oknum yang memberikan statement yang merugikan PKB,” jelasnya.
Terhadap terlapor, pihaknya sepenuhnya menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilakukan oleh pengurus PKB seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan nomor 41/VII/Res/.1.14/Reskim.
Adapun kronologi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu dilakukan pada 31 Juli 2024, saat Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno PBNU guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan PKB.(**/red)