Lampung Timur, Buana Informasi TV – Polres Lampung Timur, Polda Lampung akan melakukan penyelidikan kasus penusukkan yang tewaskan seorang warga Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, pada 29 Juli 2024 lalu.
Keputusan itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, AKP Maulana Rahmat Al Haqqi yang menyebut pihaknya melakukan penyidikan lebih mendalam perihal insiden penusukkan tersebut.
“Untuk kasus penusukan di Gedung Dalam sudah kita lakukan kelengkapan berkas, baik itu materil maupun formil. Segera akan kami limpakan ke JPU,” Ujarnya.
Kasat menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku bernama Mujib mengambil badik ke dalam rumah untuk menusuk korban berinisial SS.
“Dari keterangan pelaku, awal mula ada niat mau menusuk ketika si korban datang ke rumah dan cekcok dengan keluarganya,” paparnya.
“Kemudian karena dia merasa sakit hati, kok di dalam rumah berantem, akhirnya dia masuk ke dalam rumah dan mengambil badik itu,” bebernya.
Disinggung terkait dengan permintaan kuasa hukum untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana, Kasat mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut.
“Perihal kuasa hukum yang berharap ada penerapan pasal pembunuhan berencana, itu nanti kita lihat perkembangan penyidikannya, kita juga sudah menerapkan pasal 338 atau 351 ayat 3,” tukasnya.
“Tapi kalau memang nanti dalam prosesnya terpenuhi unsur terencana, tetap kita akan lapis. Untuk kemungkinan dan potensi itu pasti ada,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban penusukkan di Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, pada 29 Juli 2024 lalu, meminta kepada pihak Kepolisian untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada pelaku pembunuhan.
Kuasa Hukum keluarga korban, Indri Wuryandari meminta kepada pihak Kepolisian Polres Lampung Timur, Polda Lampung, untuk mendalami kasus yang mengakibatkan korban berinisial SS meninggal dunia.
“Saya meminta kepada penyidik dan jajaran Polres Lamtim untuk mendalami permasalahan ini, saya berharap ada penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” Ujarnya.
Indri yang juga merupakan kakak sepupu dari korban SS menjelaskan, peristiwa penusukkan korban oleh pelaku bernama Mujib itu berawal dari perselisihan mengenai batas wilayah rumah korban, dan orang tua pelaku.
“Untuk kronologinya, sebenernya bicara cekcok itu tidak ada, cuma yang jelas, rumah orang tua pelaku, dan rumah korban itu berdekatan. Jadi memang ada batas tanah yang kita batasi, ini adalah tanah mereka dan ini tanah kita yang dibatasi oleh pagar,” terangnya.
“Tapi kenyataannya si ibu pelaku ini menganggap tanah yang ada di belakang masih kepunyaan dia, bahkan dia membuang tumpukan bekas pampers (popok) orang dewasa yang penuh dengan kotoran. Jadi korban ini selalu menegur untuk tidak membuang sampah di situ,” paparnya.
Di hari insiden penusukkan itu, lanjut dia, korban didatangi oleh keponakan pelaku yang menyampaikan pesan bahwa, korban diajak bertemu oleh pelaku di rumah orang tua pelaku.
“Jadi ada orang datang namanya Fandi, itu yang saya tau adalah ponakan dari Pelaku Mujib. Saudara Fandi datang ke rumah korban untuk menjemput korban untuk menemui pelaku,” tuturnya.
“Korban ini berpikir, mungkin dipanggil untuk bicara kekeluargaan, makanya dia datang ke rumah pelaku itu membawa anaknya yang umur lima tahun. Tiba tiba kami mendapat kabar buruk tersebut, korban meninggal dunia karena ditujah oleh mujib,” sambung dia.
Indri menegaskan, pihaknya meminta keadilan seadil-adilnya kepada pihak Kepolisian.
“Yang jelas saya ingin mencari keadilan, dan saya juga mendampingi beberapa saksi dari kemarin sejak Jumat yang memang melihat kejadian itu, ada adik saya dan istri korban,” pungkasnya. (**/red)