Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, tangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan, Minggu (28/7/2024).
Sebelumnya, kedua pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan kepada dua korban: M Julias (20) dan Doni Noviyanto (19) warga Dusun Sumbersari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (28/7/2024).
Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B – 66 / VII / 2024 / Spkt / Sek Natar / Res Lamsel / Polda Lampung, Minggu (28/7/2024).
Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Kompol Hendra Saputra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayahnya.
“Pelaku atas nama Riski Saputra (24), buruh, warga Dusun Tamansari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dan A (16), pelajar, warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” ujar Hendra, Senin (5/8/2024).
Ia pun menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap 2 orang laki-laki masing-masing atas nama M Julias dan Doni Noviyanto yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku (diduga lebih dari 5 orang) di Dusun Tamansari Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (28/7/2024),” katanya.
Modus operandi yakni pelaku bernama Rizky Kurniawan menelpon teman korban atas nama Rio.
Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk datang menemui mereka di Dusun Tamansari.
Namun sesampai di sana, ternyata 2 orang korban langsung dikeroyok para pelaku tersebut.
Bahkan pelaku diduga ada yang menggunakan senjata tajam jenis pisau dan digunakan untuk menyerang korban.
Sehingga mengakibatkan korban atas nama M Julias menderita luka tusuk pada bagian pinggang sebelah kanan, mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan, serta lecet pada leher belakang.
Diduga para pelaku melakukan perbuatannya karena ada perselisihan sebelumnya dengan korban atas nama Julius pada pertengahan bulan Juli dengan Ivan.
Lalu, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.
Berawal dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, ke-2 orang pelaku mengakui jika mereka berdua ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dua orang pelaku juga menyampaikan jika selaku pelaku penusukan terhadap korban menggunakan diduga senjata tajam jenis pisau atas nama Gilang,” katanya.
“Selaku yang mempunyai permasalahan awal dengan korban adalah atas nama Ivan,” sambungnya
Saat ini pihaknya masih mencari dua pelaku lainnya, atas nama Gilang dan Ivan.
Sementara kedua pelaku yang sudah diamankan, dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP.(**/red)