Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Bandar narkoba Mahyudin terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara minimal selama 20 tahun.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, tersangka terancam hukuman mati.
“Bandar narkoba ini dipersangkakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Telukbetung Utara, jumat (2/8/2024).
Polisi mengamankan 9 kg ganja dan 241 gram sabu dari tangan bandar narkoba Mahyudin.
Sebelumnya, bandar narkoba Mahyudin yang ditangkap Polsek Telukbetung Utara tersebut mengambil sabu dan ganja dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, bandar narkoba Mahyudin mengambil barang haram ini dari pelaku lainnya di Kota Palembang Sumatera Selatan.
“Pelaku narkoba lainnya dalam pengembangan, tapi barang haram narkotika tersebut dari hasil interogasi didapat dari pelaku di Palembang,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menggelar konpers di Mapolsek Telukbetung Utara, jumat (2/8/2024).
Ia mengatakan, masyarakat diharapkan harus menjadikan narkoba ini perhatian khusus.
Karena kejahatan narkoba termasuk extraordinary crime.
“Kejahatan narkoba sangatlah memperhatikan dan maka diharapkan semua pihak untuk menjaga generasi,” kata mantan Kapolres Wonosobo, Polda Jateng ini.
Pelaku narkoba menjual barang haram tersebut melalui medsos.
“Dengan cara transfer dulu pemesan kepada bandar di Palembang dan kemudian barang haram tersebut,” kata Kombes Pol Abdul Waras.
Polisi akan mendalami terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.
Bandar Mahyudin dari pengakuannya akan mengedarkan sabu dan ganja ini di Bandar Lampung.
Polisi terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba di Kota Bandar Lampung. (**/red)