Tulang Bawang Barat, Buana Informasi TV – Penyidik Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung mengajukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus pencurian brondolan buah sawit.
Sidang Tipiring itu berlangsung pada 30 Juli 2024 di ruang Persidangan Pengadilan Negeri Tulangbawang.
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin saat dikonfirmasi menyampaikan dalam persidangan yang beberapa waktu lalu berlangsung terdakwa bernama Sahmin dapat hukuman percobaan.
“Dalam kasus ini Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman selama 3 bulan pidana penjara terhadap terdakwa. Namun terdakwa tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama enam bulan,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Amaluddin menuturkan, peristiwa pencurian buah sawit tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
Kejadian itu terjadi di Perkebunan Plasma Sawit Bawang Sakti Blok IV, Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Oleh karenanya, yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus itu adalah pihak PT BNIL.
Masih kata Kapolsek, setelah diputuskan dalam persidangan maka barang bukti berupa 60 kilogram berondong buah sawit itu langsung dikembalikan kepada korban atau PT BNIL.
Selain itu, untuk barang bukti lainya meliputi sepeda motor akan dikembalikan kepada terdakwa.
“Atas putusan tersebut maka kami dari penyidik akan langsung memberikan surat penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Menggala kepada terdakwa dan korban PT BNIL,” pungkasnya. (**/red)