Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polda Lampung mengungkap para tersangka pengedar sabu dengan bobot 30 kg jaringan Malaysia – Sumatera Utara ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Kapolda Lampung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun awal penangkapan saat jaringan tersebut didapat dari informasi akan melalui ruas Tol Lampung.
Saat itu, tanggal 9 Juli 2024, petugas kepolisian menangkap dua orang di pemeriksaan masuk pelabuhan, yakni Suwendo dan M Rizki.
Tidak ada tanda-tanda sabu di dalam kendaraan yang dibawa.
Namun polisi mencurigai salah satu telepon genggam yang dibawa.
“Tidak terdapat barang bukti sabu di pemeriksaan tersebut”
“Namun, aparat mencurigai telepon genggam yang dibawa”
“Dimana, di telepon genggam itu ada foto tas mencurigakan yang dibawa mobil lainnya” kata dia.
Terhadap kecurigaan itu, aparat bekerja sama dengan pengelola tol untuk memergoki di exit gate Bakauheni Selatan ruas Tol Bakter.
“Benar, pada mobil lain yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa didapati adanya tiga tas besar berisi sabu”
“Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keempatnya,” jelas dia.
Setelah penangkapan itu, masih kata Helmy, ikut ditangkap tersangka lain dalam jaringan tersebut, yakni Riko dan Sujiman ditangkap di Jambi.
Serta Elon Hutabarat yang ditangkap di Sumatera Utara. (**/red)