breaking news Baru

Ditreskrimsus Rampungkan Berkas Perkara Oli Palsu Untuk Di Limpahan Ke Kejati Lampung

Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Ditreskrimsus Polda Lampung masih merampungkan berkas perkara Hady Tanjono pelaku oli palsu Mpx1.

Penyelesaian berkas perkara oli palsu tersebut dilakukan sebelum tahap 1 kepada Kejati Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, berkas perkara oli palsu bakal diserahkan ke Kejati Lampung setelah rampung.

“Kami sampai hari ini masih merampungkan berkas untuk seger dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Jumat (12/7/2024).

Tersangka yang telah ditetapkan baru satu orang dan belum ada pengembangan tersangka lainnya.

Namun dari kegiatan penyidik saat ini penyempurnaan berkas perkara sebelum dilakukan tahap 1 kepada Kejati Lampung.

“Untuk pengembangan nantinya apakah ada tersangka lainnya, kami masih dalam upaya proses penyelidikan dan pengembangan,” kata Kombes Pol Donny.

Sementara ini tersangka belum memberitahukan siapa yang pengorder.

“Saat ini masih di wilayah bebas atau belum sampai dimana tempat oli itu akan dikirimkan oleh pembuatannya,” kata Kombes Pol Donny.

Pengorder oli palsu tersebut untuk identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Sementara tersangka belum menyampaikan keterangannya. Kemungkinan pelaku bisa bertambah,” kata Kombes Pol Donny.

Apakah ada kaitannya dengan pengungkapan kasus oli palsu yang ada di Provinsi Banten, Kombes Pol Donny mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi keterkaitan tersebut.

“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap kasus oli palsu yang melibatkan warga Kalideres, Jakarta Barat,” kata Kombes Pol Donny.

Sebelumnya, pelaku Hady Tanjono (HD) pemalsu oli motor MPX1, di Tangerang, Banten, ditangkap pada Rabu (26/6/2024).

Polisi menangkap pelaku pemalsuan oli motor tersebut setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.

“Jadi kami amankan pelaku tersebut setelah melakukan penyelidikan mendalam, dan pelaku HD kami amankan di Tangerang tempat produksi oli palsu tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Pratomo.

Polda Lampung langsung menghadirkan pelaku saat konpers serta barang bukti seperti oli palsu.

Kemudian peralatan pembuat oli palsu tersebut juga dihadirkan termasuk dua drum berisi oli palsu tersebut.

Pelaku Hady Tanjono (HD) warga Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, membeli bahan baku oli bekas untuk membuat oli palsu dari beberapa tempat.

Pelaku kemudian meracik oli palsu tersebut dengan bahan oli bekas serta ditambah berbagai bahan kimia hingga menyerupai oli aslinya.

“Jadi bahan baku oli bekas ini berasal dari beberapa tempat kemudian dicampur dengan bahan kimia yang diracik seolah-olah jadi oli asli,” kata Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Polisi pasca penangkapan pelaku Hady Tanjono langsung berkoordinasi dengan PT AHM (Astra Honda Motor) untuk korban AHM membuat laporan kepada kepolisian.

“Jadi pada 27 Juni 2024, selang satu hari penangkapan HD kami berkoordinasi dengan PT AHM untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” kata Kombes Pol Donny.

Pihaknya telah memeriksa 10 orang dan satu tersangka terkait tindak pidana tersebut.

Tersangka menerangkan bahwa yang bersangkutan selain melakukan produksi oli palsu tersebut.

Pelaku juga melakukan pengemasan, produksi sampai penjualan dilakukan oleh HD. (**/red)