Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran Polda Lampung ungkap 48 kasus pidana penyalahgunaan narkoba.
Ungkap kasus oleh jajaran Polda Lampung itu dalam kurun waktu dua pekan pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2024 terhitung 10 sampai 23 Juni 2024.
Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, S.I.K mengatakan dalam operasi itu terdapat lima orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang Non TO.
"Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 LP (laporan polisi)," beber Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat Konferensi pers, Senin (8/7/2024).
Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.
"Polsek TBS sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka," papar AKBP Erwin..
Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.
"Total barang bukti yang di sita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis," Bebernya.
Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.
1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.
Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun. (**/red)