breaking news Baru

Polres Mesuji Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswi Adalah Pamanya Sendiri

Mesuji, buanainformasi.tvPolres Mesuji, Polda Lampung menggelar press release penangkapan pelaku pembunuhan siswi SMKN 1 Tanjung Raya, Kamis (3/7/2024).

Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR menjelaskan, pelakunya tak lain adalah paman korban yang biasa dipanggil Uwak.

"Pelaku kami tangkap dari tempat persembunyiannya di Paldua PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada 1 Juli 2024," ungkap Kapolres.

Kronologi kejadian, pada Selasa 28 Mei 2024, sekira pukul 10.30 Wib tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Marga Jadi kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

"Selama dalam perjalanan pelaku sempat memberhentikan mobil truk untuk mencari tumpangan, namun tidak ada mobil yang bersedia memberinya tumpangan," sambungnya.

Ketika tersangka melanjutkan perjalanan, korban melintas dan menawari pelaku tumpangan.

Selanjutnya tersangka naik ke motor korban dengan posisi tersangka membonceng korban.

Kemudian tersangka sempat berhenti untuk memakai masker lalu melanjutkan perjalanan bersama korban. 

Sesampainya di perempatan Desa Marga Jadi dekat pos polisi, tersangka masuk di gang ke arah kebun karet yang sepi.

Sesampainya di kebun karet tersebut, tersangka memberhentikan laju sepeda motornya untuk buang air kecil dan korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka.

Selesai buang air kecil, tersangka menghampiri korban dan menarik tas selempang yang dipakai korban, namun korban melawan, sehingga keduanya jatuh ke parit.

Setelah itu tersangka membuka tas korban dan tidak menemukan uang di dalamnya.

Karena korban terus berteriak minta tolong, tersangka panik dan menusuk korban sebanyak tiga kali serta mendorong korban hingga korban jatuh.

Hingga tersangka melakukan aksi rudapaksa dan korban tetap melawan sehingga kembali ditusuk.

Korban tergeletak tak berdaya dengan posisi tubuh miring ke kiri. 

Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka melompat ke dalam kebun karet kemudian pergi dari TKP.

Selama melarikan diri tersangka membuang beberapa barang bukti yaitu jaket warna hitam yang dikenakan tersangka, dan senjata tajam yang dipakai untuk membunuh di aliran sungai yang dilalui.

Selama di tempat persembunyian tersangka makan roti yang dibelinya di warung warga. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (**/red)