Nasional, buanainformasi.tv - Penipuan modus kerja pencet 'like' dan 'subscribe' YouTube masih marak terjadi. Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus serupa.
Penipuan ini ternyata didalangi oleh WNI yang berada di Kamboja. Pelaku berhasil menipu korban hingga mengalami kerugian Rp 800 juta. Berikut rangkumannya.
Dua Pelaku Ditangkap
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku terkait penipuan modus pencet 'like' YouTube. Dua pelaku, yakni pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29), ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024).
Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6).
Didalangi WNI di Kamboja
Kedua pelaku rupanya tidak bekerja sendiri. Mereka didalangi oleh seorang WNI yang berada di Kamboja.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap Tersangka EO dan hasil forensik, Tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Hasil sidik diduga D adalah otaknya," kata Ade Safri.
Pelaku D memerintahkan tersangka untuk menyiapkan rekening tempat penyimpanan uang hasil penipuan dan hal lainnya. Saat ini pihak kepolisian masih memburu sosok D tersebut.
"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan Tersangka EO untuk mencari rekening. Tersangka EO diminta membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
Dua Tersangka Sediakan Rekening Penampungan
Polisi mengungkap peran tersangka EO dan SM yang ditangkap. Keduanya berperan menyediakan rekening penampungan yang kemudian dikirim ke Kamboja.
"EO perannya memerintahkan Tersangka SM untuk mencari rekening. (Tersangka) mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada Tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6).
Selain itu, tersangka EO bertugas mencarikan ponsel baru yang kemudian dikirim ke Kamboja bersama rekening penampungan.
"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, Tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," jelasnya.
Modus Operandi
Ade Safri menjelaskan kedua pelaku menghubungi korban melalui telepon WhatsApp. Pelaku saat itu mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
"Kemudian, pelapor ditawari pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Kemudian, pelapor dikirimi link Telegram melalui WhatsApp tersebut," imbuhnya.
Sama seperti kasus pencet like video YouTube yang lain, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. Alih-alih mendapatkan untung, korban justru mengalami kerugian lebih dari Rp 806 juta.
"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan melakukan deposit sebelum diberi misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," jelasnya. (**/red)