Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 147,04 kilogram dalam kurun Januari hingga Mei 2024.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut jumlah sabu yang berhasil diamankan senilai Rp 220.633.600.
“Nilai ekonomi sabu yang berhasil diamankan, senilai Rp 220 miliar,” kata dia, Kamis (27/6/2024).
Sedangkan, lanjut dia, prevalensi jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi konsumsi sabu itu sebanyak 635.042 orang.
Helmy mengatakan sabu tersebut berada pada proses pemusnahan.
Diketahui modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap di Lampung kian beragam.
Cara pengedar membawa sabu yang terungkap, mulai dari disimpan dalam kardus hingga memodifikasi sandal agar bisa diselipkan sabu.
Belum lagi ada pengedar yang sengaja memodifikasi kendaraannya.
Hal itu diungkap oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Kamis (27/6/2024).
“Yang paling umum (sabu) dimasukan ke dalam tas, tapi ada juga temuan yang ditaruh di bagian rongga pintu mobil,” kata dia.
“Jadi cara-cara pengedar memang beragam,” lanjut dia.
Meski cara pengedar narkoba terbilang kian beragam, Helmy mengatakan pihaknya akan tetap memastikan optimal dalam pencegahan peredaran narkoba.
Barang bukti narkoba dari hasil penindakan di Provinsi Lampung dimusnahkan.
Ada sebanyak 147,04 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan Polda Lampung.
Jumlah itu terhimpun mulai Januari hingga Mei 2024.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan akumulasi rentang waktu Januari hingga Mei 2024 dari 19 kasus.
Pemusnahan dilakukan di Polda Lampung, Kamis (27/6/2024).
Berdasarkan pantauan, barang bukti narkoba hasil penindakan itu sudah disiapkan oleh pihak terkait.
Barang bukti terinci atas sabu-sabu seberat 147,04 kilogram.
Serta ganja seberat 56,1 kilogram. (**/red)