Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Dugaan kerugian negara pada proyek anjungan Waykanan di PKOR Way Halim Bandar Lampung senilai Rp 3,5 miliar menuai perhatian khusus dari direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum Provinsi Lampung Jupri Karim, menyikapi hal itu pihaknya meminta Jaksa Agung muda bidang pengawan (JAM-WAS) dari Kejaksaan Agung RI segera ke Lampung.
Menurutnya tidak selayaknya setiap laporan yang disampaikan kepada aparat pemegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan tinggi Lampung mandek, apalagi menyangkut kerugian negara yang tidak sedikit mencapai tiga miliar lebih yang bersumber dari uang rakyat.
Sebagai aktivis dan juga sebagai warga negara kami akan terus memantau perjalanan kasus ini, "Menurut beberapa berita di media online laporan tersebut sudah disampaikkan ke kejati Lampung oleh LSM pematank pada tahun 2021 sampai saat ini belum ada info tentang perkembangan kasus tersebut. Apa karna terlapor orang beduit? Orang kuat? Orang sakti?", ujarnya.
Ia menyampaikan, semestinya tidak ada yang kebal hukum di republik ini, hukum mesti berlaku adil dan transparan, equality before the law.
"Kasus tersebut di atas diduga sangat kuat bermuatan Korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN), karena pemenang tendernya adalah perusahaan yang kabarnya kadis PUPR Waykanan kala itu, atas nama anak kandung dari seorang kadis tsb. Kan jelas persoalannya", jelasnya.
Lanjutnya, jika aparat penegak hukum (APH) sungguh-sungguh memproses pengaduan dari LSM pematank tersebut, maka dapat mengurai benang kusut persoalan seputar kasus-kasus lain di Way Kanan dan dapat menjadi prestasi gemilang bagi Kejati Lampung, rewardnya dari rakyat berupa trust, Imbuh aktivis yang juga seorang dosen itu.
Oleh karena itu MPDH meyakini masih ada APH yang benar-benar bagus integritasnya, masih ada cahaya dalam kegelapan. Harap Pemuda yang tak pernah capek bersuara tentang keadilan, demokrasi dan hukum itu. (rls/red)