Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Tiga pria dibekuk polisi atas kasus pencurian puluhan setel perlengkapan adat Lampung senilai Rp 120 juta.
Para pelaku berinisial APR (27), RKY (27), dan JHR (32).
Mereka mencuri perlengkapan adat dari rumah Tommy Kurniawan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Sabtu (11/5/2024).
Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, ketiganya ditangkap di Gunung Sugih, Minggu (9/6/2024) pukul 16.30 WIB.
“Dari 76 setel pakaian adat siger dan alat cangget yang dicuri para pelaku, hanya menyisakan satu setel tirai motif lidah warna corak merah,” kata Abri, Senin (10/6/2024).
Abri menjelaskan, pelaku mendapatkan barang curian dengan masuk ke rumah korban secara paksa.
Ketiga pelaku menyatroni rumah korban pukul 20.00 WIB saat tidak ada orang.
Kemudian, kata Abri, pelaku merusak ventilasi jendela untuk bisa masuk ke dalam.
“Setelah berhasil masuk dan merampok pakaian adat, mereka mendobrak pintu untuk keluar dan kabur,” katanya.
Abri menilai, para pelaku secara random mengambil semua barang yang mereka lihat, dan yang dianggap memiliki nilai jual.
Pasalnya, para pelaku pun masih sempat-sempatnya menggasak 6 buah seprai.
Mereka juga mengambil 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.
“Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku,” katanya.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” kata Abri. (**/red)