Lampung Utara, buanainformasi.tv - Terkait dugaan penggelapan dan pencemaran nama baik oleh MN oknum kepala cabang Auto 2000 Kotabumi. Korban Tri Maryuli melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi (peringatan). Senin 10 Juni 2024.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Ginda Ansori Wayka,S.H. M.H dari LAW Office Ginda Ansori Wayka yang berada di Bandar Lampung, saat di konfirmasi tim media ini melalui jaringan telepon.
Menurut Ginda, pihaknya telah melayangkan surat Somasi itu, dengan nomor : 084/B/GAW-Law Office/VI/2024 dan telah di serahkan ke pihak Auto 2000 Kotabumi. Yang mana perkara itu akan di laporkan ke Polda Lampung sebagai upaya langkah hukum atas kliennya yang telah di rugikan.
"Kami hari ini telah menyampaikan Somasi ke pihak Auto 2000 (Kotabumi), untuk datang ke kantor kami memberikan penjelasan dan klarifikasi" singkat Ginda Ansori Wayka.
Diberitakan sebelum terdapat banyak persoalan yang diduga merugikan korban, sehingga hal itu mencuat ke permukaan. Kemudian telah dikonfirmasi oleh tim media ini, namun konfirmasi tersebut belum ada tanggapan dari MN kepala cabang Auto 2000 Kotabumi Lampung Utara. (**/red)