breaking news Baru

Residivis Pengedar Sabu Di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui

Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Seorang pengedar sabu di Bandar Lampung kembali ditangkap polisi untuk kali kedua.

Sebelumnya, pelaku sempat masuk penjara dan keluar pada 2021 lalu juga dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku inisial WA (43), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ditangkap polisi saat berada dikediamannya, pada Minggu (2/6/2024) malam. 

Saat ditangkap, ia tak berkutik dan tidak ada perlawanan.

Ditemukan 8,2 Gram sabu siap edar dari pelaku.

Barang haram itu ditemukan polisi di dompet pelaku.

"Polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 8 buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta 1 pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (7/6/2024).

Gigih menjelaskan, dompet tersebut ditemukan terselip di ventilasi pintu belakang rumah pelaku.

Adapun alasan dompet tersebut bisa di sana karena dilempar oleh pelaku sesaat sebelum ditangkap.

"Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah," kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jerat tersebut, pelaku terancam pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**/red)