Pringsewu, Buana Informasi TV - Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Taufik Hidayat mengatakan, faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi yang tertinggi dalam kasus perceraian dari Januari hingga Mei.
Tercatat ada 158 kasus perceraian karena pertengkaran di Kabupaten Pringsewu dalam lima bulan terakhir di 2024.
“Faktor-faktor ini ada sebanyak 158, ini yang tertinggi di Pringsewu,” kata Taufik, Kamis (6/6/2024).
Sementara faktor perceraian lainnya dikarenakan ada beberapa hal.
Seperti, madat sebanyak dua, judi empat, meninggalkan salah satu pihak empat, dihukum penjara dua, KDRT delapan, ekonomi 55, dan dua karena berpoligami.
Taufik mengatakan, total perceraian yang telah dikabulkan pada Januari hingga Mei 2024 sebanyak 234.
“Secara rinci dari ratusan perceraian itu, sebanyak 37 cerai talak, 197 cerai gugat,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, jumlah kasus pada Januari hingga Mei tahun 2024 mengalami terjadinya penurunan bila dibandingkan pada enam bulan awal di tahun 2023 lalu.
Pada enam bulan tahun 2023 ada sebanyak 344 perceraian yang dikabulkan oleh PA Pringsewu.
Rinciannya cerai talak sebanyak 58 dan cerai gugat sebanyak 286 perkara.
Sementara pada total perkara perceraian yang dikabulkan secara keseluruhan di tahun 2023 sebanyak 775.
“Dengan rincian cerai talak sebanyak 132 dan cerai gugat sebanyak 643,” pungkasnya. (**/red)