Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kanwil Kemenkumham Lampung mencatat narapidana kasus narkotika yang melarikan diri, Bayu Wicaksono pernah dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Bandar Lampung dan Lapas Kelas II B Gunung Sugih.
Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan, napi Bayu Wicaksono setelah dari Lapas Gunung Sugih dan Rutan Bandar Lampung, selanjutnya menjalani hukuman penjara di Rutan Sukadana dan kabur sejak 21 April 2024.
"Narapidana Bayu Wicaksono ini kabur dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pasca kabur," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2024).
Kadivpas Kusnali mengatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap napi yang kabur tersebut.
Pihaknya sekarang sedang berproses untuk penangkapan.
"Kami masih menunggu hasil finalnya seperti apa sehingga permasalahan ini terang benderang," ujar Kusnali.
Saat ditanya mengapa dari Lapas Gunung Sugih ke Rutan Sukadana, Kusnali mengatakan, saat ini tim masih mendalami kenapa sampai terjadi seperti itu.
"Saat ini juga karutan, KPR dan Kasubsi Pelayanan Rutan Sukadana sedang dilakukan pemeriksaan secara intens," terangnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan baik oleh Kanwil Kemenkumham Lampung maupun oleh tim pusat.
Saat ditanya berapa lama hasilnya bisa diketahui, tim masih berproses terkait kegiatan pemeriksaan tersebut.
"Sehingga dalam waktu dekat hasilnya bisa diketahui hingga nantinya bisa disampaikan kepada awak media," ujar Kusnali.
Ketentuan jelas tidak bisa berandai-andai, bagi pegawai yang melakukan pelanggaran maka konsekuensinya pasti ada.
Sesuai Peraturan pemerintah 94 tahun 2001 jelas artinya segala sesuatu yang dilakukan ada konsekuensinya.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara utuh oleh tim, bagi yang bersalah akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kusnali.
Sebelumnya, napi Bayu Wicaksono (30) merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Bayu Wicaksono merupakan napi dengan kasus narkotika vonis dipenjara 14 tahun dan baru menjalani hukuman sekitar dua tahun.
Kanwil Kemenkumham Lampung juga telah meminta bantuan dari Polda Lampung dan BNNP Lampung.
Termasuk pihak Rutan Sukadana itu juga bergerak aktif mencari napi yang kabur tersebut.
"Mohon doanya agar segera ditangkap napi yang kabur tersebut dan terima kasih atas bantuannya dari semua pihak," kata Kusnali.
Dengan saling bantu dengan harapannya bahwa permasalahan tersebut bisa terang benderang. (**/red)