Metro, Buana Informasi TV – Polres Metro, Sat Res Narkoba Polres Metro berhasil amankan seorang remaja berinisial R (22) karena terbukti membawa dan menyimpan obat-obatan terlarang jenis tramadol tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamakan berupa narkoba dengan daftar G Nitrazepam dan Tramadol dengan satu unit handphone, dan satu unit kendaraan bermerek Vario.
“Dari tangan para tersangka di amankan barang bukti 11 butir bahan adiktif atau narkoba obat-obatan daftar G Nitrazepam, 3277 butir bahan adiktif lainnya (narkoba), obat-obatan daftar G Tramadol, 1 Unit handphone merk iPhone dan 1 Unit Kendaraan Honda Vario 160,” kata Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H saat di mintai keterangan di ruangannya.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba mengatakan, kronologis penangkapan dilakukan oleh Aiptu Danang Wicaksono Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat Pada hari Rabu (29/05/2024) sekira pukul 20.30 WIB yang melihat tersangka membuang sebuah tas di pinggir jalan Letjend Soeprapto Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan.
Merasa curiga, Aiptu Danang menghentikan motor tersangka dan menyuruh tersangka untuk mengambil kembali tas yang telah tersangka buang.
Alhasil saat tersangka mengambil tas dan membuka nya tenyata di dalam tas tersebut berisi 177 butir obat tanpa merk (diduga Tramadol), 13 butir obat merk mersi Alprazolam, 8 butir obat merk ZYPAS Alprazolam dan 10 butir obat merk Dumolid Nitrazepam.
Selanjutnya terhadap tersangka di amankan di Polsek Metro Barat dan kemudian di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Metro.
Selanjutnya oleh Sat Resnarkoba dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang berupa 3100 butir obat diduga tramadol.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Danang. (**/red)