Pesawaran, Buana Informasi TV - Modus pemuda di Pesawaran yang nekat rudapaksa bocah 14 tahun diungkap jajaran Polda Lampung.
"Adapun kronologi rudapaksa tersebut pada Kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB," beber Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi, Rabu (29/5/2024).
"Pelaku membawa korban dengan menggunakan motor menuju gubuk di tengah kebun jagung," sambung dia.
Sesampainya di gubuk itulah pelaku melancarkan aksinya terhadap korban.
Aparat Reskrim Unit PPA Polres Pesawaran sebelumnya menangkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Ia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial W (25) warga Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung.
Pelaku ditangkap di depan rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (28/5/2024).
Dijelaskan Deddy, pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan yang berusia 14 tahun.
Setelah pulang, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Kemudian oran tua korban melapor ke Polres pesawaran.
Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan panjang warna hitam dan sehelai rok panjang warna biru dongker diamankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (**/red)