Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi baru-baru ini mengeluarkan edaran terkait aturan study tour bagi pelajar di provinsi Sang Bumi Ruwa Jurai.
Edaran itu merespon maraknya insiden kecelakaan kendaraan yang mengantar perjalanan study tour.
Termasuk kecelakaan tunggal satu unit bus yang mengangkut perjalanan study tour di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Lampung, tepatnya di wilayah Tanggamus beberapa waktu lalu.
Dalam edaran tersebut, Arinal Djunaidi masih memperbolehkan terlaksananya study tour, bahkan ke luar Lampung.
Namun, hal itu dilengkapi dengan sebuah catatan.
Arinal menyebutkan, terhadap satuan pendidikan yang telah merencanakan dan menjalankan kontrak study tour dengan pihak di luar Provinsi Lampung yang tidak bisa dibatalkan, maka perjalanan study tour masih diperbolehkan.
Sedangkan, bila ingin melakukan study tour, maka pihaknya lebih menganjurkan pelaksanaan study tour dilakukan di wilayah provinsi setempat.
"Kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri satuan pendidikan diprioritaskan untuk dilakukan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Lampung," kata Arinal dalam Edaran tersebut, yang diterima, Selasa (28/5/2024).
Dikonfirmasi soal edaran tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tommy Efra Handarta, Selasa (28/5/2024).
"Benar, gubernur sudah mengeluarkan edaran tersebut," kata dia.
Edaran tersebut adalah dengan nomor 60 tahun 2024 tentang study tour dan/atau kunjungan industri pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
Ia mengatakan, edaran tersebut kemudian telah diteruskan ke masing-masing dinas pendidikan di tiap kabupaten/kota untuk ditindak lanjuti.
Kabupaten Lebih Dahulu Larang Study Tour
Sebelum keluarnya edaran tersebut, sejumlah daerah di Lampung sudah terlebih dahulu melarang pelaksanaan study tour di wilayahnya.
Hal itu juga buntut maraknya kecelakaan terhadap kendaraan pengangkut pelajar study tour.
Surat edaran larangan study tour yang dikeluarkan oleh Disdik Tanggamus ini dengan Nomor : 420/1211/20/03/2024 perihal Larangan Pelaksanaan Kegiatan study tour.
Dalam edaran tersebut, pelajar di Tanggamus dilarang melaksanakan study tour, karya wisata, dan atau yang sejenisnya di dalam Provinsi Lampung maupun keluar wilayah Provinsi Lampung.
Larangan yang serupa juga dikeluarkan oleh Pemkab Pesisir Barat yang meminta satuan pendidikan melakukan penundaan kegiatan study tour bagi peserta didik.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 400.3.11/1457/IV.01/2024 tentang penundaan kegiatan study tour bagi peserta didik.
Sedikit lebih ringan, oleh Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Barat, pelajar dan sekolah hanya dilarang untuk mengadakan study tour ke luar daerah. (**/red)