Nasional, Buana Informasi TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan fasilitas pengurangan pajak untuk investor bangun infrastruktur di ibu kota nusantara (IKN) tak akan menggerus penerimaan negara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan tujuan pembangunan IKN untuk mendorong pemerataan, termasuk pertumbuhan ekonomi. Pembangunannya itu pun dilakukan bertahap.
"Pembangunan iKN dilakukan bertahap dan ditopang pendanaan tidak hanya APBN, bahkan lebih besar dari KPBU peran swasta. Dalam mendorong peran swasta pemerintah menyiapkan insentif perpajakan dalam PP 12 tahun 2023 dan diatur lagi dalam PMK No 28 tahun 2024," jelas Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA 2024, Senin (27/5/2024).
Febrio menjelaskan insentif pajak diberikan untuk juga demi menarik investasi lainnya ke depan. Insentif tersebut juga tidak akan menggerus penerimaan pajak.
"Prinsip ketiga, pemberian insentif ini tidak akan menggerus eksisting basis penerimaan kita," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan itu berisi insentif pajak bagi pengusaha yang mau membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.
Kebijakan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. Pada pasal 2, angka 1 diterangkan bahwa bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Merah , dan Kepabeanan.
Pada pasal 4 disebutkan bahwa fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial. (**/red)