Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) akan melakukan evaluasi dan memeriksa petugas yang berjaga saat napi inisial AEA kabur.
Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung Anggit Yongki Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi serta memeriksa petugas yang diduga lalai hingga menyebabkan AEA kabur dari dalam LPKA Lampung.
"Kemarin kami tidak sempat melaksanakan dan memeriksa hal-hal yang secara internal atau memeriksa petugas dan sebagainya. Tapi kami akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan kepada petugas yang diduga lalai," kata Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung Anggit Yongki Setiawan saat konferensi pers di LPKA Kelas II Bandar Lampung, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan, pegawai di LPKA Lampung kemarin berfokus dan bergerak melaksanakan pencarian terhadap AEA dan akan ada evaluasinya.
Petugas yang berjaga yakni ada 6 orang dalam satu timnya dan termasuk pada pintu utama.
Anggit mengatakan, pasca kejadian ini tentunya gambaran untuk LPKA penyemangat.
"Penyemangat bagi kami dalam melaksanakan tugas dan tahu areal mana yang diwaspadai," kata Anggit.
Serta ditindaklanjuti dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi lagi. berlaku
Para Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memiliki hak-haknya, tetapi kalau berupaya kabur ini melanggar tata tertib dan akan disidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan).
Pada hasil sidang TPP tersebut kemungkinan hak-hak ABH akan dicabut sesuai aturan yang berlaku.
Saat ditanya proses hukum hukuman yang dijalan AEA ini selama 9 tahun 6 bulan apakah akan ditambah atau tidak, Anggit mengatakan, penyelidikan ini didalami.
LPKA akan melaporkan hal tersedia kepada pimpinan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Sementara itu, AEA mengatakan, di hadapan para pegawai LPKA Lampung telah meminta maaf atas kabur hingga menyulitkan pencarian.
"Untuk anggota LPKA saya minta maaf sebesar-besarnya," kata AEA.
Ia mengatakan, masyarakat Lampung dan Indonesia saya minta maaf karena berulah.
"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya," kata AEA. (**/red)