Lampung Tengah, Buana Informasi TV – Polres Lampung Tengah Polda Lampung tetapkan NN (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Kecamatan Bangun Rejo.
Tersangka yang masih berstatus pelajar dan tinggal tak jauh dari TKP, di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah itu diamankan polisi hari Selasa (14/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka NN diamankan berdasarkan hasil penyelidikan kasus temuan bayi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 16.30 WIB.
“NN ditetapkan penyidik sebagai tersangka karena terbukti sengaja membuang darah dagingnya dekat rumahnya,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Polres Lampung Tengah Polda Lampung menerapkan pasal 341 dan 342 KUHPidana untuk tersangka pembuangan bayi berinisial NN (17).
Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara terhadap jasad bayi, ada tanda kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Diduga bayi yang dilahirkan NN dalam keadaan hidup, lalu sengaja dibunuh dengan kekerasan, kemudian dibuang ke Kecamatan Bangun Rejo,” katanya, Rabu (15/5/2024).
“Dokter autopsi pun menyimpulkan, tali pusar jasad bayi laki-laki terpotong rapi,” imbuhnya.
Yudhi melanjutkan, dari hasil penyidikan polisi, NN diketahui melahirkan bayi tersebut di kamar rumahnya secara mandiri.
Menurutnya, rencana pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut didasari atas rasa malu dan takut.
Pasalnya, kata Yudhi, NN diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas II SMA di wilayah setempat.
Ditambah lagi, ujarnya, hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut lahir dalam usia matang, atau 9 bulan.
“Hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan pembunuhan dengan rencana,” katanya.
“Saat ini, tersangka NN sedang menjalani pemeriksaan medis di RS Demang Sepulau Raya untuk mengungkap fakta di balik kasus pembuangan bayi tersebut,” katanya. (**/red)