Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Dua ibu rumah tangga asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diamankan pihak kepolisian karena mencuri di minimarket sepanjang Kecamatan Penengahan sampai Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (13/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi, LP / B – 36 / V / 2024 Spkt / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin (13/5/2024).
Kapolsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Mustholih mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya.
“Identitas pelaku Nelita Sari (32) mengurus rumah tangga, warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Pelaku lainnya atas nama Meilia (31) mengurus rumah tangga, warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung,” ujar Mustholih, Kamis (16/5/2024).
“Kedua ibu rumah tangga tersebut diamankan beberapa saat setelah ketahuan mencuri di minimarket sepanjang Kecamatan Penengahan sampai Bakauheni di hari yang sama Senin (13/5/2024),” sambungnya.
Lalu, Ia pun menceritakan kronologis peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang yang dilakukan oleh saudari Menita Sari dan Meilia, di Alfa Mart Simpang Belambangan (L450), Alfamart Simpang Gayam (L164), Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara (L653), Alfamart Waybaka (L440), Alfamart Way Apus Bakauheni (L706), Alfamart Simpang Pasar Bakauheni (1726), Senin (13/5/2024) sekira pukul 14.30 WIB,” ujarnya.
Ia menyebut kedua orang pelaku tersebut melakukan pencurian barang-barang milik Alfamart dengan cara menyelipkan di dalam jaket dan di dalam kausnya.
Lalu, pelaku keluar dengan barang-barang hasil curiannya yang dimasukan dan dikumpulkan di dalam paistik warna putih dan tas belanja warna hijau merk alfamart.
Masih kata dia, kedua pelaku melakukan pencurian berpindah-pindah di beberapa Toko Alfamart wilayah Penengahan dan Bakauheni.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp 4.099.200
Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindak lanjut.
Berikut rincian pencurian yang dilakukan kedua pelaku.
Alfamart Simpang Belambangan, Scarlet Happy Hand Body 1 Buah, Jolly pelembab 1 buah, Scorient puff 1 buah, minyak kayu putih cap Lang warna hijau 1 buah, Evancelin sakura 1 buah.
Alfamart simpang Gayam, CD wanita 3 Pcs, kayu putih cap lang warna putih 1 buah, madu TJ 1 buah, Evanceline hitam 1 Jonson gold 1 buah, Mons 1 buah, cap Lang minyak telon 2 buah, cokelat Silverquen white 6 buah, cokelat Silverquen cungky bar 1 buah, cokelat Silverquen casew 2 buah, Wardah 1 buah,
Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, Purbsari Hand body 2 buah, Scarlet hand body 2 buah, CD wanita 2 pcs, Nivea hand body 2 buah, Switzal bayi 1 buah,
Alfamart Waybaka, Wardah lipstik 1 buah, Maybeline eyee liner 1 buah, Maybelin 2 buah, madu TJ 1 buah, minyak kayu putih cap lang 1 buah, my baby kayu putih, Wardah lipstik 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah,
Alfamart Way Apus: minyak kayu putih 2 buah, Switzal baayi 1 buah, shampo Pantine 1 buah, Lux sabun mandi botol 1 buah, Lifeboy sabun mandi botol 1 buah, Jonshon minyak wangi bayi 1 buah, maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buahh, Zink shampo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinsui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool, 1 buah CD wanita.
Alfamart Simpang pasar Bakauheni: Switzal shampo 1 buah, cap lang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vasline hand body 1 buah, Belagio parfume 1 buah, minyak goeng Tropical 1 buah, Purbasari hand body 1 buah, Nivea cool 1 buah, CD GT Man 2 pcs.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Lalu, pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan ke-dua pelaku.
Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam terlihat melintas di Jalinsum dengan membawa barang bukti.
Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyisiran terhadap kedua pelaku.
Kemudian kedua pelaku terdeteksi di dalam Alfamart Simpang Gayam yang diduga akan melakukan pencurian kembali.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang barang hasil curian di dalam jok sepeda motor pelaku.
Lalu, barang bukti tersebut juga ditemukan didalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk Alfamart yang tergantung di sepeda motor pelaku.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta toko indomart di Simpang Gayam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua ibu rumah tangga asal Bandar Lampung tersebut terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana Jo pasal 64 KUHpidana atau pasal 363 ayat 1 ke 4e. (**/red)