Lampung Timur, Buana Informasi TV - Seseorang yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian, di wilayah hukum Polres Lampung Timur, Polda Lampung akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, menjelaskan, inisial tersangka adalah AJ (24) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
"Tersangka menguasai motor Honda dengan nomor polisi B 3444 PEL yang merupakan hasil tindak kejahatan," jelasnya, Jumat (10/5/2024).
Peristiwa kejahatan terjadi pada Agustus lalu, menimpa SE (49) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur.
Para pelaku kejahatan nekat membawa kabur sepeda motor korban saat terparkir di samping sebuah rumah, diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas tersangka yang menguasai sepeda motor hasil curian tersebut.
Orangtua tersangka yang mengetahui anaknya dicari oleh petugas kepolisian akhirnya memilih menyerahkan putranya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan atau Penadahan. (**/red)