Tulangbawang, Buana Informasi TV - Jajaran Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap modus pencurian tiga HP di Kampung Tri Tunggal Jaya.
"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan aparat, modus operandi pelaku melakukan aksinya yakni membuka pintu dapur bagian belakang saat korban sedang tertidur lelap," beber Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jumat (10/5/2024)..
Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit HP milik korban yang tergeletak di tempat tidur.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp13 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.
Dua pelaku curat yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 ditangkap jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang.
Mereka berinisial RL alias PA (34) berprofesi buruh dan PI (23) berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji," ungkapnya.
Hari Selasa (7/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB, aparat menangkap dua pelaku curat yang menjadi TO Sikat Krakatau 2024.
"Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang," sambungnya.
Lanjutnya, dalam kasus curat ini petugas menyita barang bukti HP Iphone 11 warna hitam dari tangan pelaku dan tiga kotak HP merek Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12 dari korban Nur Alfatih Muis (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curat yang dialaminya tersebut terjadi Minggu (7/1/2024) sekira pukul 02.50 WIB di dalam rumahnya yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Saat kejadian korban sedang lelap tertidur di dalam kamarnya.
Korban baru mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian saat ibu kandungnya membangunkan korban karena hendak berangkat ke pasar.
Lalu menyuruh korban untuk mengecek tiga HP miliknya yakni Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12.
Ternyata ketiga HP milik korban yang berada di tempat tidur telah hilang.
Kompol Harahap menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**/red)