breaking news Baru

Sempat Kabur Ke Palembang, Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Main Bulutangkis

Pringsewu, Buana Informasi TV – Polsek Pardasuka Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya pada (17/7/2023) silam. dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap seorang pria berinsial KA (17) yang merupakan warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

“Tersangka KA diamankan polisi saat sedang bermain bulutangkis di Pekon Pujodadi, Pardasuka pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib,” ujar Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (9/5/2024) siang.

Dijelaskan Kapolsek, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pini diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor Polisi BE 7219 UA milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa,Pringsewu. saat dicuri sepeda motor tersebut sedang diparkirkan korban di halaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang.

“Pelaku dapat mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai media menghidupkan mesin motor,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp.1,5 juta. Uang hasil menjual motor malingan kemudian dipergunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, membayar kontrakan rumah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya.

“Sepeda motor milik korban yang hilang sudah berhasil kami temukan dan saat ini sudah kita jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” bebernya

kapolsek menyebut, tesangka baru sekali ini terlibat tindak pidana, dihadapan polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatanya tersebut, ungkap Jumbadio, KA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Lantaran HA masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilnya tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak.” tandasnya. (**/red)