breaking news Baru

Polres Lampung Barat Berhasil Ungkap Kasus Curat Pada Ops Sikat Krakatau 2024

Lampung Barat, Buana Informasi TV - Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat pada Operasi Sikat Krakatau 2024.

Tersangka, CP (23) warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat merupakan target operasi (TO) Polres Lampung Barat dalam operasi kali ini.

Ia menjadi TO setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan TO. Akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya mewakili Kapolres AKPB Ryky, Jumat (10/5/2024).

“Saat ini tersangka telah diamankan ke Mapolres Lampung Barat dan sekarang tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” terusnya.

Juherdi menjelaskan, kronologi kejadian tindak pidana itu terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Kala itu, satu unit handphone milik pelapor merk OPPO A54 berwarna hitam kristal dengan IMEI 1: 861008056792394 IMEI 2: 861008056792386 diletakannya di atas meja televisi warung.

Lalu pemilik yang merupakan pelapor itu meninggalkan handphone dalam keadaan pengisian daya.

“Sekira pukul 18.00 WIB, pelapor pulang ke rumah lalu anak pelapor yang bernama Raditiya mengatakan jika handphone yang ditinggal telah hilang,” jelasnya.

“Mereka curiga terhadap dua orang laki-laki dan satu orang perempuan tidak dikenal yang sempat mampir ke warung,” tambahnya.

Diketahui, sebelum handphone itu hilang, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan tersebut ingin membeli minuman pigur di warung pelapor.

Namun setelah mereka pergi, satu unit handphone milik pelapor tersebut sudah tidak ada lagi atau telah dicuri.

Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta yang membuat pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.

Mendapat laporan itu, Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku.

Juherdi menerangkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu, tim melakukan upaya paksa terhadap  satu orang laki-laki yang diduga keras telah melakukan tindak pidana curat.

Ia merupakan CP yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai TO oleh Polres Lampung Barat pada operasi kali ini.

Penangkapan dilakukan di kebun Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.

“Setelah kami introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

“Atas Perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (**/red)