Lampung Utara, Buana Informasi TV - Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, akhirnya berhasil menangkap, Kepala Inspektorat Lampung Utara, Erwinsyah, atas dugaan kasus korupsi. Penangkapan ini dilakukan, pada hari Jum'at, 3 Mei 2024, di Kotabumi, Lampung Utara.
Erwinsyah diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Inspektorat Daerah Tahun Anggaran 2022. Ia ditangkap Setelah Ronny Hasudungan Purba, Di Tangkap Terlebih dahulu, Ronny Hasudungan Purba, selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil, Universitas Bandar Lampung. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi, di Inspektorat Lampung Utara.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka disangkakan melanggar, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, jelasnya Guntoro.
Penangkapan Erwinsyah ini, menjadi berita besar di Lampung Utara. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, dan transparan.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini,
Tersangka Erwinsyah, Kepala Inspektorat Lampung Utara, dan Ronny Hasudungan Purba, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung, (UBL).
Dugaan kasus, Korupsi Dana Inspektorat Daerah, Tahun Anggaran 2022.
Pasal yang disangkakan, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1), KUHP.
Tahap Penyelidikan kasus, Menjadi Meningkat, Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Kotabumi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, yang terlibat. Masyarakat Lampung Utara berharap, agar kasus ini dapat segera diselesaikan, dan para pelaku dapat dihukum seadil-adilnya, Pungkasnya. (**/pariyo)