breaking news Baru

Menjelang Pilkada 2024, KPU Way Kanan Membentuk Adhoc PPK Dan PPS

Way Kanan, Buana Informasi TV - Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan akan membentuk adhoc atau badan khusus PPK dan PPS.

Adapun jumlah PPK yang dibutuhkan yakni sebanyak 75 orang, untuk 15 Kecamatan di kabupaten Way Kanan, dengan rincian setiap kecamatan masing-masing 5 orang.

Sementara untuk PPS dibutuhkan sebanyak 681 orang, untuk 227 kampung, dengan rincian tiap desa masing-masing 3 orang. 

"Dalam rangka penyelenggaraannya, maka dibentuk badan adhoc Pilkada 2024, sebagaimana telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024). 

Ia menyebutkan, jika masyarakat yang memenuhi syarat, dapat mendaftar dan berpartisipasi. 

"KPI melakukan rekrutmen terbuka untuk badan adhoc Pilkada 2024, sehingga bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai badan adhoc Pilkada 2024," paparnya. 

Ia menyebutkan, pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 PPK dan PPS akan dilakukan secara online. 

"Pendaftaran kita lakukan secara online, melalui aplikasi berbasis Web siakba.kpu.go.id yang metode pendaftarannya sama dengan badan adhoc pemilu 2024," katanya. 

Sementara Kepala divisi Parmas dan SDM KPU Way Kanan, Tri Sudarto mengatakan, perekrutan tersebut sesuai dengan Perubahan Keempat Juknis 476 Tahun 2022. 

"Sesuai Perubahan Keempat Juknis 476 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc telah ditetapkan bahwa metode pembentukan adhoc pilkada 2024 dengan seleksi terbuka yang pembentukannya sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc," paparnya. 

Ia juga memaparkan, timeline untuk rekrutmen baik PPK ataupun PPS. 

"Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 23 April 2024 hingga 29 April 2024 (7 Hari), dan perpanjangan pendaftaran PPK yakni 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024," tuturnya. 

"Sementara, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), penerimaan pendaftaran tanggal 2 Mei 2024 hingga 6 Mei 2024, dan perpanjangan pendaftaran tanggal 9 Mei hingga 8 Mei 2024," sambungnya. 

Ia juga menekankan kepada para pendaftar, agar memastikan nama mereka tidak tercatut sebagai anggota Parpol. 

"Kita ingatkan kembali kepada calon pendaftar, agar memastikan nama tidak tercatut sebagai anggota partai politik manapun dengan cara cek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, jika nama tercatut segera melapor ke KPU kabupaten way kanan," pungkasnya. (**/red)