Tanggamus, Buana Informasi TV - Barang bukti (BB) sabu seberat 0,13 gram menjadi sebab jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung cokok dua pria di Kelurahan Baros.
"Terdapat beberapa brang bukti yang diamankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku RR (32)," terang Kasatnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung AKP Iwan Ricard, Jumat (19/4/2024).
"Barang bukti tersebut antara lain, alat isap sabu atau bong, dua pipa kaca pirek bekas pakai, dua plastik klip berisi kristal dengan berat 0,13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong," urainya.
Sebelumnya, dua pria di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Kedua pria berinisial RR (32) dan CA (34) ini diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
AKP Iwan Ricard mengatakan, dua pelaku ditangkap pada Jumat (18/4/2024) pukul 14.30 WIB.
"Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah atas penyelidikan informasi masyarakat," kata AKP Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Kemudian, dari penangkapan pelaku CA diamankan barang bukti alat isap sabu atau bong, pipa kaca pirek bekas pakai, dan plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram.
"Barang bukti itu berhasil diamankan saat kami melakukan penangkapan kepada dua pelaku," katanya.
Iwan menjelaskan kronologi kejadian penangkapan dua pelaku.
Penangkapan bermula pada saat laporan masyarakat bawa ada sebuah rumah di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.
"Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut," ucapnya.
Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan, T telah meninggal kediamannya.
T masih dalam proses pengejaran oleh tim Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Kedua pelaku penyalahgunaan sabu ini sudah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (**/red)