Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang pemuda berinisial AF (28) asal Lampung Tengah diciduk polisi gegara judi online.
Pelaku ditangkap Polsek Seputih Mataram tepat saat AF sedang melakukan judi online melalui HP, Senin (15/4).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, AF ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di HP," kata kapolsek, Rabu (17/4/2024).
Budi menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli.
Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat ada aksi perjudian yang dilakukan oleh AF.
Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB.
"Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, diamankan ke kantor polisi," katanya.
Budi menambahkan, saat HP pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.
Pelaku diamankan dengan jerat kasus tindak pidana perjudian pasal 303 KUHPidana.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. (**/red)