Hakim Setujui SLY Pindah Rutan, KPK Harap Bukan Modus Menghindar Dari Proses Hukum

Nasional, Buana Informasi TV - KPK buka suara usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pindah rumah tahanan (rutan) yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan agar SYL ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.


"Sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun demikian tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).


Ali mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Namun, KPK berharap pemindahan tahanan itu tidak menjadi modus dari SYL dalam menghindari dari proses hukum.


"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," ujar Ali.

Ali menjelaskan Rutan KPK telah dilengkapi sejumlah fasilitas yang menunjang kesehatan para tahanan. Standar dari Rutan KPK juga telah melalui penilaian dari Ditjen Pas Kemenkumham.

"Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan," jelas Ali.


Lebih lanjut dia juga menjelaskan adanya ketersediaan klinik dan obat-obatan bagi tahanan yang tersedia di Rutan KPK. Ali mengatakan pihaknya juga tidak akan mempersulit tiap tahanan yang memerlukan rujukan perawatan kesehatan lainnya.


"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan," terang Ali.

SYL Dipindah ke Rutan Salemba Karena Faktor Kesehatan
SYL diketahui awalnya menjalani penahanan di Rutan KPK. Hakim lalu memutuskan untuk mengabulkan pengajuan pemindahan penahanan SYL ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan tim penasehat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Dua, memberi izin untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dari cabang rumah tahanan negara KPK Kelas I Jakarta Timur dipindahkan ke rumah tahanan negara kelas I Salemba, Jakarta Pusat sejak Tanggal 27 Maret 2024," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (27/3).


"Memerintahkan penuntut umum KPK untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan," imbuhnya.


Hakim mengatakan kondisi kesehatan SYL menjadi pertimbangan. Hakim memerintahkan jaksa KPK melaksanakan penetapan untuk pemindahan tersebut.


"Menimbang bahwa setelah majelis hakim mempelajari kondisi terdakwa dan melihat secara langsung kondisi kesehatan terdakwa maka untuk menjaga kesehatan terdakwa dan demi kelancaran persidangan, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan terdakwa/tim penasihat hukum terdakwa tersebut beralasan untuk dikabulkan," ujar hakim.


Hakim juga membeberkan kondisi kesehatan yang menjadi pertimbangan permohonan pindah rutan itu dikabulkan. Hakim mengatakan dikabulkannya permohonan itu juga demi kelancaran proses persidangan.


"Terdakwa juga memiliki riwayat komplikasi beberapa penyakit yang dideritanya sebagaimana bukti-bukti terlampir. Empat, bahwa terdakwa terganggu kesehatannya akibat sirkulasi udara dan pengapnya rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih sehingga mengakibatkan sering mengalami gatal-gatal dan sakit pada bagian tubuh sebagaimana yang telah diuraikan di atas," imbuh hakim. (**/red)