Nasional, Buana Informasi TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberi sanksi berat pelanggaran etik kepada Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi karena kasus pungli. Meski begitu, Dewas KPK tidak menemukan ada aliran dana kepada Achmad Fauzi.
"Untuk Achmad Fauzi yang Karutan sekarang itu gimana? Itu memang untuk di Dewas kita belum menemukan aliran uang yang langsung melalui rekening," kata anggota Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Albertina mengatakan Dewas menemukan bukti pelanggaran etik lain yang dilakukan Fauzi. Pelaku dinilai telah lama mengetahui soal adanya pungli di Rutan KPK dan tidak melakukan tindakan.
Albertina menyebutkan ada pertemuan antara Achmad Fauzi dan 'Lurah' atau pegawai Rutan KPK yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan.
"Di dalam pertimbangan di situ dipertimbangkan bahwa Achmad Fauzi ini sejak awal bertugas di KPK sudah pernah melakukan pertemuan dengan yang diistilahkan lurah dan sudah ada komunikasi di situ di rutan ini ada pungutan-pungutan yang dibagikan," tutur Albertina.
Menurut Albertina, dalam pertemuan yang terjadi di rumah makan daerah Tebet pada 2022, Fauzi sempat ditanya oleh para pelaku pungli Rutan KPK terkait kelanjutan praktik tersebut. Fauzi, menurut Albertina, mengizinkan perbuatan itu dilakukan, namun harus secara hati-hati.
"Lalu pada waktu itu ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah ini diteruskan? Lalu yang bersangkutan menjawab saya juga memahami keadaan teman-teman tidak mau istilahnya mematikan rezeki yang penting hati-hati. Dalam pertemuan itu juga ditanyakan bapak perlu berapa, kemudian beliau waktu itu menyampaikan untuk sekarang tidak membutuhkan," ungkap Albertina.
Perbuatan itu dinilai Dewas KPK sebagai pelanggaran etik. Sebagai Karutan, Fauzi dianggap membiarkan praktik pungli terjadi di Rutan KPK.
"Dalam pemeriksaan Dewas tidak menemukan transfer-transfer melalui rekening. Dan dari lurah-lurah pun belum menyerahkan langsung kepada Karutan. Tapi yang menjadi catatan penting di sini Karutan ini tau ada pungutan liar itu sehingga majelis mempertimbangkan sebagai Karutan, Achmad Fauzi, ini melakukan pembiaran. Di situ yang bersangkutan disalahkan secara etik," papar Albertina.
Achmad Fauzi hari ini dijatuhkan vonis etik sanksi berat. Dia diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka. (**/red)