Polres Lampung Barat Menyebut Kelima Tersangka Perusakan kantor TNBBS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lampung Barat, Buana Informasi TV – Polres Lampung Barat menyebut kelima tersangka perusakan kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, ada beberapa pasal yang dilanggar.

“Kalau untuk pasal yang kita kenakan itu mengarah ke Pasal 187, kemudian kita junctokan Pasal 170 dan Pasal 406,” ujarnya, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (22/3/2024).

“Di mana para tersangka ini mendapat ancaman pidananya yakni ancaman selama 15 tahun penjara,” sambungnya.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti dalam perusakan kantor TNBBS.

“Barang bukti yang kami amankan ada empat kendaraan sepeda motor yang sudah hangus terbakar,” bebernya.

“Kemudian barang elektronik dan barang yang digunakan satgas untuk penanganan harimau tersebut. Kita amankan semua,” pungkasnya.

Sejumlah fakta mulai terungkap pasca lima warga Suoh dan BNS, Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor TNBBS.

Kelimanya yakni yakni TR, AI, BU, MR, dan SA.

Salah satu tersangka mengakui, korban atas nama Gunarso yang meninggal akibat dimangsa harimau di Suoh, Lampung Barat beberapa waktu lalu merupakan anggota keluarganya.

“Perusakan yang kami lakukan kemarin benar-benar spontan. Karena memang salah satu korban yang meninggal itu keluarga kami,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat, Jumat (22/3/2024).

“Selain itu, penanganan yang dilakukan petugas untuk menangkap harimau sangat lambat sedangkan korban makin bertambah,” sambungnya.

Diketahui, empat dari lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu memiliki ikatan keluarga dengan dua korban tewas akibat serangan harimau.

Hal itu semakin membuat mereka kesal dan timbul tindakan spontan untuk merusak kantor tersebut.

Kendati begitu, para tersangka juga mengakui bahwa perusakan yang mereka lakukan itu merupakan tindakan yang salah.

“Kami menyesal, sangat menyesal. Tindakan yang kami lakukan telah merusak fasilitas negara dan merugikan negara,” katanya.

“Kami juga tidak mengetahui kalau konflik satwa merupakan wewenang BKSDA, bukan wewenang dari TNBBS,” sambungnya.

Kini para tersangka juga siap mempertanggung jawabkan perbuatan mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi juga membenarkan bahwa para tersangka mempunyai ikatan keluarga dengan korban yang meninggal akibat serangan harimau.

“Kalau dari keterangan mereka ada berbagai alasan kenapa mereka melakukan perusakan salah satunya belum tertangkapnya harimau,” ujarnya.

“Selain itu ada korban yang meninggal merupakan keluarga dari mereka. Sehingga mereka trauma dan kesal karena hal itu,” singkatnya.

Polres Lampung Barat resmi menetapkan TR, AI, BU, MR dan SA sebagai tersangka pembakaran kantor TNBBS di Lampung Barat.

Diketahui, kelima tersangka itu merupakan warga Suoh dan BNS yang sebelumnya telah diamankan sementara karena diduga terlibat pembakaran kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat.

“Iya, lima orang yang kemarin diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembakaran kantor TNBBS,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam.

“Penetapan mereka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan mereka yang mengakui pembakaran itu dilakukan secara spontanitas,” sambungnya.

Selain itu, lima warga yang baru ditetapkan menjadi tersangka itu juga mengakui bahwa pembakaran kantor tersebut merupakan tindakan yang salah.

“Mereka mengakui bahwa tindakan mereka itu salah dan mereka juga siap mempertanggung jawabkan,” sebutnya.

“Mereka sangat menyesali intinya. Karena permasalahin satwa ini kan urusannya dengan BKSDA bukan TNBBS,” terusnya.

Terkait adanya tersangka lain, dirinya mengaku masih belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini.

“Kalau itu kita kan harus lihat hasil penyidikan lagi terkait keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (**/red)