breaking news Baru

Membawa Narkoba Dan Sajam, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Lampung Timur, Buana Informasi TV – Dua warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, dan membawa senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkap jika kedua tersangka narkoba ini berinisial AN (26), dan AJ (42).

M Rizal Muchtar menceritakan kronologi penangkapan dua tersangka narkoba tersebut di Lampung Timur.

“Pihak Kepolisian meringkus para tersangka pada Kamis (21/03/24) lalu pukul 02.30 WIB, berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 30 cm dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kayu warna hitam,” kata dia, Jumat (22/3/2024).

Tak hanya sajam, lanjut dia, pihaknya juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat konsumsi sabu-sabu.

“Kemudian 16 Plastik klip berisi bubuk Kristal Putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua buah korek api, dua buah botol kaca kecil atau Pireks (diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ), 1 buah botol plastik (diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika),” terangnya.

“Dan satu buah dompet kecil warna hitam yang diduga alat tempat menyimpan narkotika dan alat untuk mengonsumsi narkotika,” tambahnya.

Kapolres menyebut, penangkapan kedua orang tersangka ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktivitas narkoba di wilayahnya.

“Awalnya pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,” tukasnya.

“Saat Anggota Polsek melakukan patroli di desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, terdapat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat polisi mendekat,” sambungnya.

Kemudian, anggota Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang tersebut.

Setelah berhasil diringkus, Kapolres mengatakan, tersangka dan seluruh barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar dia.

“Sementara tersangka AJ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak,” pungkasnya. (**/red)